Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan program pembebasan bersyarat.
Rizieq Syihab sebelumnya masuk bui berdasarkan pada dua tindak pidana soal Kekarantinaan Kesehatan dan menyiarkan berita bohong.
Rizieq Syihab sebelumnya masuk bui berdasarkan pada dua tindak pidana.
LPSK mengungkapkan, Bharada E yang berperan sebagai Justice Collaborator punya hak penahanan yang terpisah
Serah terima itu kemudian tertuang dalam Berita Acara Penyerahan Terlindung (RE) yang ditandatangani dari pihak LPSK dan Rutan Bareskrim Polri.